Dilema Pajak Hiburan yang Merugikan, Kabupaten Bekasi Kehilangan 8 Miliar
- Senin, 05 Februari 2024 08:00 WIB
- Adhi
KLIKNUSAE.com – Situasi keuangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, cukup terpengaruh akibat kebijakan yang tak menguntungkan dasi sisi pendapatan.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, pendapatan asli daerah (PAD) mengalami kehilangan sekitar Rp8 miliar per tahun dari sektor pajak hiburan.
Jenal Aca, Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya di Bapenda Kabupaten Bekasi, memaparkan bahwa potensi kehilangan ini muncul sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pada tahun 2017.
BACA JUGA: Subang Pelopori Penerapan Aturan Pajak Hiburan Terbaru, Jadi Berapa Persen?
“Aturan ini berdampak signifikan, di mana kita kehilangan lebih dari Rp8 miliar setiap tahunnya dari sektor pajak usaha hiburan,” ungkap Jenal Aca, Minggu 4 Februari 2024.
Sebelumnya, pendapatan daerah berhasil dihimpun dari tarif pajak sebesar 25 persen pada usaha tempat hiburan sebelum peraturan tersebut berlaku.
Namun, dengan implementasi kebijakan ini, Bapenda tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik pajak pada jenis usaha hiburan.
BACA JUGA: Ini Sikap Kadin Jawa Barat Terhadap Kebijakan Pajak Hiburan
Kementerian Dalam Negeri
“Regulasi Perda sudah tercatat di Kementerian Dalam Negeri, sehingga sudah tidak dapat diubah. Ini menjadi dilema, karena meskipun ada pelarangan, kenyataannya, usaha-usaha itu tetap beroperasi,” tambahnya.
Sementara itu, sebagai petugas pajak, Bapenda biasanya mengumpulkan pajak pada objek pajak. Atau transaksi yang masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Namun dalam konteks ini, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya regulasi yang melarang.
BACA JUGA: Apshija Dorong Pajak Hiburan Masuk MK, Inul Daratista Gusar
Keadaan semakin rumit dengan adanya implementasi kebijakan pusat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Pasal 58 ayat 2 dalam undang-undang tersebut menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa, minimal sebesar 40 persen.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Bebaskan Sanksi Denda Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan
“Meskipun terdapat gejolak di kalangan pengusaha di Jakarta terkait rencana penerapan aturan tersebut, situasinya tidak sama di Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Sejak berlakunya peraturan larangan tersebut, Bapenda sudah tidak dapat melakukan pemungutan pajak daerah.
“Artinya, para pengusaha hiburan di wilayah kita bebas dari kewajiban membayar pajak,” pungkasnya. ***