Polisi ‘Obrak-abrik’ Tempat Hiburan Garut, Ditemukan Ratusan Botol Miras
KLIKNUSAE.com – Kepolisian Resor Garut bersama pasukan gabungan dari TNI dan Satpol PP Garut, berhasil meraih menyita ratusan botol Miras (minuman keras) ilegal.
Operasi penggrebekan di beberapa tempat hiburan malam itu dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, pada Sabtu malam, 14 Oktober 2023.
Operasi ini sendiri digelar, dalam upaya memberantas peredaran minuman keras yang melanggar aturan daerah.
Sasaran operasi melibatkan seluruh tempat hiburan di pusat kota Garut, dan hasilnya sungguh mencengangkan.
Sebanyak 285 botol minuman keras dari berbagai merek yang seharusnya dilarang dijual di Garut berhasil disita.
BACA JUGA: Pelapis Jok Kursi Lion Air Group Dibeli dari UMKM Garut
Sementara itu, Kepala Satuan Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dalam upaya memelihara ketertiban dan kenyamanan warga Garut.
Lebih jauh, operasi ini bertujuan untuk mengatasi peredaran botol miras, yang selama ini menjadi pemicu gangguan keamanan.
Ia menegaskan, operasi tersebut juga bertujuan untuk menjalankan peraturan daerah yang membatasi jam operasi tempat hiburan hingga pukul 23.00 WIB.
Pada jam tersebut, segala bentuk aktivitas termasuk penjualan minuman keras harus dihentikan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Sertifikasi Halal untuk IKM, Pemkab Garut Berikan Fasilitas Gratis
Masrokan pun menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya yang berkelanjutan. Mereka akan terus mengawasi tempat-tempat lain yang dicurigai menjual minuman keras secara ilegal.
Semua minuman keras yang disita akan menjadi barang bukti dan selanjutnya dimusnahkan.
Iptu Masrokan juga menekankan bahwa para pelaku yang terlibat dalam peredaran minuman keras tidak akan terhindar dari sanksi.
Mereka akan menerima teguran, peringatan, dan jika tetap melanggar aturan, akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.
Dalam semangat menjaga ketertiban dan keamanan di Garut, mereka tidak akan berhenti sampai tindakan melanggar hukum ini benar-benar dihapuskan. ***