Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran Terbitkan SE Perjalanan, Ini Isinya
KLIKNUSAE.com – Satgas Covid-19 Pangandaran, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri.
Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
“Seperti apa detail aturannya, kami masih menunggu dari Pemda Pangandaran,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana kepada Kliknusae.com, Senin 11 Juli 2022.
BACA JUGA: Industri Pariwisata Pangandaran Dorong Percepatan Akses Tol dan KA
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh Kliknusae.com dari laman resmi Pemda Pangandaran (pangandarankab.go.id) menyebutkan Surat edaran Satgas Covid-19 tersebut mengatur tentang syarat testing yakni:
- Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam
BACA JUGA: Pangandaran Masih Ramai, Jumlah Pengunjung Capai 600 Ribu Orang
Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus. Maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
Dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan menyertakan bukti vaksin dosis lengkap. Dan tidak diwajibkan testing.
Namun, yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi. Hanya, wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku. ***