Bukalapak-Tokopedia dan Shopee Diawasi Amerika Karena Barang Tiruan ?
KLIKNUSAE.com – Bukalapak-Tokopedia dan satu e-commerce lainnya asal Singapura yang beroperasi di Indonesia, Shopee mendapat pengawasan dari Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS).
Mereka meliris daftar pengawasan, alias “Notorious Market List” yang berisi perusahaan-perusahaan global.
Khususnya, yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Dalam Notorious Market List edisi tahun 2021, terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.
BACA JUGA: Bukalapak Mau Melantai di BEI Lho, Mau Beli Sahamnya Gak?
Dari puluhan platform online tersebut, ada sejumlah perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar perusahaan yang dipantau pemerintah AS tersebut.
Tiga di antaranya adalah dua marketplace asal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, serta satu e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia yaitu Shopee.
Menurut Departemen Perdagangan AS, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).
Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia. Dimana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori.
Mulai dari seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Dekranasda Jabar Gandeng Tokopedia Gelar ‘Festival Fashion Lokal’
Serupa seperti di dua platform online tadi, Departemen Perdagangan AS juga mengeklaim banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee. Termasuk, di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.
Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa Bukalapak-Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan.
Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.
BACA JUGA: Bambang Brodjonegoro Diangkat Sebagai Komisaris Utama Bukalapak
Tanggapan Bukalapak dan Tokopedia
Terkait masuknya Bukalapak ke dalam Notorious Market List 2021, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Bahkan juga, melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.
“Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” jelas Baskara kepada seperti dikutip Kliknusae.com dari Kompas.com, Senin 21 Februari 2022.
Hal serupa juga dikatakan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya.
Menurut Ekhel, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.
“Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar. Baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh Ekhel.
Meski menindak tegas segala penjualan barang ilegal, baik Bukalapak dan Tokopedia kompak tak menanggapi secara langsung soal pemerintah AS, yang memasukkan nama mereka ke dalam Notorious Market List 2021. ***