Satpol PP Denda Bar Ini Rp 50 Juta, Pelanggarannya Apa?
KLIKNUSAE.com – Satpol PP denda bar Dronk Kemang sebesar Rp50 juta. Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Selatan tersebut terpaksa dilakukan.
Pasalnya, pihak kafe melanggar jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.
“Denda administrasi Rp50 juta,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan di Jakarta, Jumat malam, 4 Februari 2022 seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews.
Selain denda administrasi, Satpol PP juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan.
BACA JUGA: Pengunjung Kafe dan Restoran di Kota Bandung Naik 15-20 Persen
“Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7×24 jam,” katanya.
Menurut Ujang, penerapan sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Disamping itu bar tersebut juga melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.
Ditambah, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.
BACA JUGA: Daerah Jabar Yang Masuk Level 1 dan 2 PPKM Terbaru, Berikut Daftarnya
Adapun kegiatan tempat usaha seperti, resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-24.00.
Direktorat Reserse Narkoba Pasar Garis Polisi
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel bar Dronk Kemang karena beroperasi melampaui batasan jam operasional.
Hal ini dinilai telah melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis 3 Februari 2022 pada dini hari.
BACA JUGA: Mau Liburan di Jabodetabek, Ini Aturan Baru Selama PPKM Level 2
“Kami segel dan pasang garis polisi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Mukti menjelaskan, petugas mendatangi bar Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung sehingga hal ini sudah melanggar jam operasional.
***