Hotel Terjebak Permainan Karantina? Ini Penjelasan PHRI

KLIKNUSAE.com – Hotel terjebak permainan karantina? Pertanyaan ini menyeruak seiring munculnya laporan wisatawan mancanegara (wisman) asal Ukraina di Jakarta.

Tentu, persoalan karantina ini tidak lepas dari keberadaan hotel sebagai bagian dari program pemerintah untuk memberikan akomodasi bagi wisman yang masuk ke Indonesia.

Untuk itu,  Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani merasa perlu untuk menyampaikan soal klaim wisman asal Ukraina tersebut.

Hariyadi menuturkan bahwa awalnya wisman tersebut ingin melakukan test PCR di laboratorium yang dia tunjuk.

BACA JUGA: Tim MotoGP Bakal Dapat ‘Privilage’ Kelonggaran Karantina Covid-19

Namun, bila merujuk pada aturan karantina, tindakan tersebut tidak diperbolehkan dan harus melakukan test PCR yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

“Jadi, karena beliau masih minta waktu untuk berpikir, sudah disampaikan oleh pihak hotel mengenai konsekuensinya. Misalnya untuk PCR ulang ini harus melalui laboratorium yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. Lalu juga segala biayanya ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, dan hasilnya itu perlu waktu,” ungkap Hariyadi dalam Weekly Press Briefing 2022 yang dilakukan secara virtual, Selasa 1  Februari 2022 seperti dikutip Kliknusae dari Bisnis.com.

BACA JUGA: Kebijakan Hotel Karantina Membingungkan, Menteri dan Daerah Berbeda

Surat Edaran Tentang Protokol Kesehatan

Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada Protokol poin 3 huruf n disebutkan bahwa pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR.

Yaitu, di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya).

BACA JUGA: BNPB Bantah Terlibat Pemerasan PCR di Hotel Karantina, Ini Penjelasannya

Kemudian, pada Protokol poin 3 huruf i, disebutkan bahwa dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j. Maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Di lain sisi, Hariyadi menyoroti regulasi karantina yang sering berubah-ubah.

Menurutnya, harus ada suatu penjelasan yang perlu disampaikan pada semua PPLN atau wisman yang akan ke Indonesia. Mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan sehingga tidak terjadi miskomunikasi.

Proses Karantina Tidak Hanya Hotel

Menanggapi keluhan-keluhan senada dengan wisman Ukraina, dia menjelaskan bahwa proses karantina tidak hanya hotel saja.

BACA JUGA: Begini Beda Hotel Karantina dan Isolasi Mandiri

Namun, ada beberapa proses mulai dari bandara, transportasi ke hotel, pemeriksaan oleh pihak Satgas hingga yang bersangkutan keluar dari karantina.

“Atau kalau dia positif, dia harus diisolasi di rumah sakit bila gejala berat atau dia ke hotel isoman. Nah, proses ini tentunya berpengaruh kepada berbagai kemungkinan ada pihak-pihak yang mungkin punya ‘itikad yang tidak baik’. Kita sebetulnya sependapat dengan mas menteri, intinya PHRI tidak ingin tercoreng,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa pihak PHRI sangat terbuka dan jika ditemukan kesalahan. Pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang melakukan kesalahan.

“Intinya kami pada prinsipnya menginginkan semuanya harus berjalan sesuai aturan. Dan, tidak boleh ada pihak yang melakukan tindak tidak terpuji, melakukan ‘pemerasan’ dan praktik-praktik yang pada akhirnya itu bisa mencoreng pariwisata kita secara keseluruhan,” ungkapnya.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya