Syarat Test PCR Bisa Bikin Maskapai Bangkrut dan Pariwisata Ambruk Lagi

KLIKNUSAE.com – Syarat test PCR bisa bikin maskapai makin terpuruk dan tidak menutup kemungkinan malah bangkrut. Ujung-ujungnya, pariwisata juga bisa ambruk lagi di saat upaya untuk bangkit sedang dilakukan.

“Pemerintah harus memikirkan hal ini. Kenapa ada perbedaan antara perjalanan darat dan udara. PCR masih terlalu mahal sehingga berdampak pada okupansi kursi pesawat. Ujungnya, pariwisata yang sedang mau bangkit juga bisa terdampak,” kata Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat, Herman Muchtar ketika dihubungi Kliknusae.com, Kamis 21 Oktober 2021.

Menurut Herman, perbedaan yang mencolok antara kebijakan test  PCR di bandara udara dengan kereta api seharusnya tidak perlu terjadi.

Dengan protokol kesehatan yang ketat, ditambah syarat vaksinasi dan antigen sebetulnya sudah cukup.

BACA JUGA: Harga PCR dan Antigen Masih Mahal, Pemerintah Diminta Kaji Ulang

“Sekarang, bagaimana bisa terjadi. Naik pesawat yang hanya 45 menit harus test PCR, sedangkan yang naik kereta api yang rata-rata di atas 3 jam cukup antigen,” kata Herman bertanya.

Pemerintah Dalam Kebijakan Test Covid-19 Harus Satu Bahasa

Herman meminta, pemerintah dalam hal kebijakan tes Covid-19 harus satu bahasa. Dimana, yang terjadi sekarang, antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata tidak sama.

“Kami sangat paham dampak dari Covid-19 ini, penanganannya belum merata di seluruh Indonesia. Masih ada yang di level 3, 2 dan 1. Namun demikian, pengusaha ini kan tidak bisa bertahan terlalu lama. Sudah hampir 2 tahun ini terkapar. Tolonglah, ada kebijakan disitu, bagaimana aturan yang kita lakukan lebih produktif,” papar Herman.

Test PCR, dikatakan Herman, sangat memberatkan masyarakat, termasuk industri penerbangan.

BACA JUGA: BNPB Bantah Terlibat Pemerasan PCR di Hotel Karantina, Ini Penjelasannya

“Coba, sekali PCR saja sudah Rp 800 ribu, pulang pergi sudah Rp 1.6 juta. Ini berat sekali, tidak mungkin bisa dilakukan masyarakat yang berkepentingan melakukan gerakan bisnis,” ujarnya.

Ditegaskan Herman, sebetulnya aturan yang diberlakukan cukup dengan penegasan sudah vaksin dua kali dan test antigen.

“Antigen saja, juga sudah Rp 99 ribu. Tapi anehnya, mereka yang naik kereta api cuma Rp 44 ribu,” katanya.

“Yang jelas, teman-teman maskapai ini kasihan. Masak harga test PCR lebih mahal dari tiket. Padahal kita sekarang ini sedang memperjuangkan agar maskapai mulai bisa masuk lagi ke Bandung,” tandasnya.

BACA JUGA: Ketua PHRI Jabar Herman: Silahkan CHSE Berlanjut, Syarat Ini Yang Kami Tolak

Petisi Turunkan Harga PCR Mengemuka

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperbaharui syarat penerbangan yakni tak mengizinkan penggunaan tes rapid antigen, melainkan pelaku perjalanan udara ke depannya hanya diperbolehkan tes PCR.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Padahal pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen bisa dilakukan bagi penumpang yang sudah vaksin dua dosis dan melakukan perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

BACA JUGA: Sektor Pariwisata Bergerak Lamban Jika Tes PCR Masih Mahal

Sementara bagi yang baru vaksin dosis pertama dan melakukan perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali, wajib tes PCR.

Selain itu, wajib syarat test PCR juga berlaku untuk seluruh penumpang yang berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali.

Terkait hal ini, sudah banyak beredar petisi agar harga PCR  diturunkan melalui situs www.change.org dengan link https://chng.it/jjhVrMMT .

Sampai saat  berita ini diturunkan petisi yang ditandatangani sudah mencapai 2.500 orang. Diperkirakan aksi ini akan semakin bertambah. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya