Bali Belum Memutuskan Hotel Karantina Perjalanan Luar Negeri
KLIKNUSAE.com – Bali belum memutuskan hotel mana saja yang akan menjadi karantina bagi perjalanan luar negeri. Namun, pemerintah daerah cukup serius dalam mempesiapkan hotel karantina mengingat banyak hotel yang sudah siap.
Saat ini masih dalam tahapan pembahasan bersama dengan berbagai lembaga terkait. Diantaranya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Departemen Kesehatan, Satgas Covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI).
“Belum ada keputusan, hotel mana saja yang disahkan sebagai hotel Isolasi Terpusat (Isoter), Hotel Karantina dan Hotel Pasca Karantina. Namun, minggu depan sudah akan keluar approval-nya. Artinya, masih terbuka bagi hotel yang akan ikut dalam program ini (hotel) karantina,” kata Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Agung Rai Suryawijaya ketika dihubungi Kliknusae.com, Sabtu malam, 18 September 2021.
Ia dimintai tanggapannya terkait informasi yang beredar di grup whatsapp bahwa sudah ada puluhan hotel yang masuk daftar hotel karantina.
“Belum ada keputusan, program hotel karantina ini tidak bisa main tunjuk hotel A,B atau C. Semua harus melewati tahapan. Soal, nama-nama hotel yang beredar di WA itu, merupakan perencanaan pada September 2020 lalu. Saya juga banyak pertanyaan soal info ini,” tegas Rai.
Beredar Pesan Berantai Sudah Ada Hotel Karantina di Bali
Sebagai diketahui, ada 28 list hotel di Bali yang tertera dalam pesan berantai terkait hotel karantina di Bali.
Pesan yang juga diperoleh Kliknusae.com tersebut mencantumkan keputusan kementerian soal dibukanya beberapa bandara di Indonesia untuk perjalanan dari luar negeri.
BACA JUGA: Kolaborasi Jabar-Bali Hasilkan Program Beli Bali, Seperti Apa Persisnya?
Menurut Rai, Kemenkum HAM baru-baru ini memang sudah mengeluarkan kebijakan terhadap 8 bandara di Indonesia yang akan melayani penerbangan dari dan ke luar negeri.
Ke-8 bandara tersebut yakni Jakarta (Bandara Soekarno Hatta,Halim Perdanakusuma), Yogyakarta, Surabaya, Medan, Batam, Manado dan Bali.
“Kalau untuk hotel mana saja nanti yang akan menjadi tempat karantina, belum diputuskan. Kami masih membuka peluang kepada pengelola hotel yang ingin bergabung,” ujar Rai.
BACA JUGA: Bali Butuh Anggaran 9,4 Triliun, Wawancara Eksklusif Ketua PHRI Rai Suryawijaya
Kita dari PHRI mengusulkan, nanti yang akan menentukan atau mengecek dari KKP, Depkes, Satgas Covid-19, BPBD, dan PHRI, kalau disudah memenuhi syarat, baru bisa.
Tentu syarat paling utama (basic) adalah hotel tersebut sudah memiliki sertifikasi CHSE. Menyiapkan satgas Covid-19 di hotel.
Kemudian, ada beberapa syarat lainnya yang nanti akan dilihat oleh tim terpadu. Sekarang ini masih dalam penggondokan.
Pertaruhkan Nama Bali Di Mata Dunia Internasional
Dikatakan Rai, dalam menentukan hotel karantina tidak bisa main-main karena menyangkut reputasi di mata dunia internasional.
BACA JUGA: Dinas Pariwisata Bali Masih Menunggu Arahan Pusat untuk Penyaluran BIP
“Mereka (hotel) yang nanti akan ditetapkan sebagai hotel karantina, tidak boleh menerima tamu lain. Ini supaya tidak tercampur yang bisa saja menyebabkan mutase. Kan tidak bagus,” kata Rai.
Dalam menentukan, siapa yang bisa ikut program ini, lanjutnya Rai, akan melalui tahapan yang ketat. Tidak asal pilih-pilih, begitu saja.
“Tim terpadu inilah yang akan bertanggungjawabnanti. Misalnya, siapa yang akan menjadi hotel Isoter yang harus bekerjsama dengan rumah sakit,” paparnya.
Setelah ditunjuk dan layak seusai penilaian untuk bisa menjadi lokasi karantina, baru pihak hotel akan mengeluarkan paket.
BACA JUGA: Ekonomi Menurun, 3000 Pekerja Sektor Pariwisata Bali Kehilangan Pekerjaan
Misalnya hotel bintang tiga harganya X rupiah, begitu pun hotel bintang 4, dan 5. Dalam paket ini sudah termasuk makan pagi, siang, malam, dan laundry.
Prosedur awal, ketika ada tamu dari luar akan dilakukan test PCR terlebih dahulu. Sambil menunggu hasilnya, tamu boleh tinggal di hotel dulu.
“Katakan, dalam 1 pesawat ada 300 orang. Mereka harus menjalani swab dulu. Supaya, tidak terlalu lama menunggu, diperbolehkan masukan ke hotel,” jelasnya.
BACA JUGA: Luhut: Kemungkinan Pariwisata Bali Akan Dibuka Kembali
“Begitu hasilnya negative, tunggu masa karantina sampai 8 hari. Cek berikutnya negatif, baru boleh jalan kemana-mana,” tambah Rai.
Perlunya ketetapan hotel yang dipilih, supaya tamu atau pengunjung tidak dipaksa untuk menginap di hotel tertentu.
“Jadi, tidak boleh ada paksaan klien harus di hotel mana. Kalau mampunya di hotel bintang 3, y akita arahkan kesana,” ungkap Rai.
“Tidak boleh main-main, ini harus serius karena kalau satu saja ada masalah, dunia akan tau. Jangan sampai buka, baru dua minggu jalan, tutup lagi,” sambungnya. ***