Pemda Kabupaten Majalengka Pilih Tutup Objek Wisata

KLIKNUSAE.com – Pemda Kabupaten Majalengka, Jawa Barat masih menutup semua tempat wisata.

Kebijakan ini ditempuh untuk meminimalkan penyebarab Covid-19. Majalengka sendiri masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
 
Bupati Majalengka Karna Sobahi dalam surat edaran Rabu, 18 Agustus 2021, menyatakan semua aktivitas di area umum, baik tempat wisata, taman, alun-alun maupun lainnya masih belum diperbolehkan buka. 

“Tempat wisata buatan, alam, ziarah dan lainnya masih ditutup untuk sementara,” kata Karna. 

BACA JUGA: 7 Tempat Wisata di Kuningan dan Majalengka Terbaik yang Wajib Dikunjungi

Ditutupnya sektor wisata di Majalengka, karena belum adanya petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait pembukaan sektor wisata. 

Berbeda dengan mal atau pusat perbelanjaan yang sudah diizinkan buka, meski dengan beberapa ketentuan.

BACA JUGA: Lembah Payaweuyan Majalengka Membuat Kang Emil Terpesona

Seperti, kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari kuota dan juga dilarangnya anak usia 12 tahun dan 70 tahun masuk mal. 

“Untuk pusat perbelanjaan atau mal sudah bisa dibuka, tapi dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tuturnya. 

Bupati Karna mengatakan belum dibukanya tempat wisata, lebih kepada penegakan aturan PPKM level 3 dan meminimalkan adanya kerumunan.

BACA JUGA: Luhut Pandjaitan Sebut PPKM Tak Akan Dihentikan Selama Pandemi Masih Ada

Dengan cara ini Pemda Kabupaten Majalengka mengharapkan penularan COVID-19 bisa dikendalikan. 

Sementara itu Humas Taman Nasional Gunung Ciremai Agus Yudantara mengatakan jalur pendakian ke puncak Gunung Ciremai yang melawati jalur Apuy, Kabupaten Majalengka, masih ditutup, karena mengikuti aturan daerah itu. 

“Untuk jalur Apuy masih ditutup, sedangkan tiga jalur lainnya yang berada di Kabupaten Kuningan sudah dibuka,” pungkasnya. ***

Sumber: Antaranews

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya