Mendagri Tito Terbitkan Tiga Instruksi Perpanjangan PPKM, Ini Isinya

JAKARTA, KLIKNUSAE. Com  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4.

Kebijakan tersebut berlaku di  Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29.

Inmendagri ini  diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah.

Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Ini Kata ASPPI Jabar Terkait Pemulihan Pariwisata

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Yogyakarta dan Bali Masuk Level 4

Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

BACA JUGA: Garut Menangis, Puluhan Hotel Kibarkan Bendera Putih, Ada Apa ini

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

BACA JUGA: Soal Makan 20 Menit, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1.

Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Inmendagri ini akan diikuti oleh peraturan daerah asing-masing yang masuk kategori Level 3 dan Level 4.

***

Sumber: Antara

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya