Luhut Minta Pekerja WFH Diperhatikan Hak-haknya, Ini Imbalan Buat Perusahaan

JAKARTA, KLIKNUSAE.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan pengusaha tidak melupakan hak-hak pekerja WFH di masa PPKM darurat.

Ia memahami pembatasan memang memberatkan pengusaha, namun pengusaha diminta pengertiannya untuk bisa menjalani kebijakan tersebut.

“Semua ini perlu pengorbanan dari kita semua. Para pengusaha, saya minta agar bisa mengatur tenaga kerja terutama yang terkena aturan 50 persen maksimal staf,” kata Luhut dalam acara Deklarasi Gotong Royong yang dipantau virtual dari Jakarta, Selasa 13 Juli 2021.

Sementara bagi pekerja WFH (Work From Home) yang harus masuk 100 persen agar mendapat perlakuan yang sama, terkait haknya yang harus diberikan secara penuh.

“Saya paham, betapa beratnya bagi para pengusaha tapi ini masalah kita semua,” lanjutnya.

BACA JUGA: Waduh! PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Agustus?

Lebih lanjut Luhut—yang juga koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali ini berjanji pihaknya akan membantu pihak-pihak yang terdampak negatif dari kebijakan PPKM darurat.

“Saya berjanji akan mengoptimalkan sumber daya pemerintah untuk membantu pihak-pihak yang terdampak negatif dari PPKM darurat ini,” tegasnya.

Tiga Minggu Harus Ada Penurunan Covid-19

Luhut mengungkapkan dirinya telah mengatur pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian untuk bisa meringankan beban pihak-pihak yang terdampak PPKM darurat.

“Saya sudah atur pembicaraan dengan Ibu Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian, bagaimana kita mencari solusi meringankan beba ini,” katanya.

Begitu pun dengan stakehoder lainnya, Luhut telah membangun komunikasi untuk sama-sama mencari solusi terbaik.

“Saya juga sudah bicara dengan beberapa teman-teman pengusaha, Kadin misalnya, untuk mengatasi ini,” katanya.

BACA JUGA: IOMKI Jadi Jaminan Perusahaan Tetap Jalan Saat PPKM Darurat, Begini Caranya

Luhut menambahkan, pemerintah akan konsisten terhadap implementasi PPKM darurat. Targetnya yakni dalam tiga minggu sudah harus ada penurunan (flattening) kasus COVID-19 mulai awal Agustus nanti.

“Kita akan mulai relaksasi jika tren kasus ini terus menurun dan BOR (Bed Occupancy Rate) tentu juga akan membaik,” katanya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu meminta para pekerja dan pengusaha untuk bersama-sama bergotong royong menaati kebijakan PPKM darurat.

“Kunci yang utama menurut saya bukan obat, bukan vaksin, tapi protokol kesehatan dan kita harus paralel, untuk bisa mengontrol ke depan mengenai COVID ini,” katanya.

Indonesia Kembali Kedatangan 3,4 Juta Vaksin

Dibagian lain, Indonesia kembali kedatangan 1,4 juta dosis vaksin Sinopharm dan 3,4 juta dosis vaksin AstraZeneca yang berasal dari COVAX Facility.

Sehingga total vaksin multilateral dari pengiriman ke-8 yang telah tiba di Indonesia sebesar 14.704.860 dosis.

“Dengan tibanya vaksin AstraZeneca sejumlah 3.476.400 dosis dari Covax Facility, Indonesia telah mengamankan vaksin sejumlah 137.611.540 dosis vaksin baik dalam bentuk bahan baku (bulk) maupun vaksin jadi,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Dia menambahkan, dalam beberapa hari kedepan, Indonesia juga akan menerima vaksin melalui skema dose-sharing, yaitu dari AS – jalur multilateral/COVAX Facility, dan dari Jepang (jalur bilateral). ***

Sumber: Antara

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya