AKAR Kota Bandung Minta Dilibatkan Dalam Rumusan Kebijakan
BANDUNG, KLIKNUSAE.Com– Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bandung memaparkan dampak penurunan kunjungan akibat pandemi. Pihaknya juga meminta pemerintah melibatkan asosiasi terkait aturan yang melibatkan hotel dan restoran.
Menjawab pertanyaan media, AKAR – PHRI Kota Bandung dalam keterangan resminya, Kamis 24 Juni 2021, meminta pemerintah untuk melibatkan asosiasi pelaku pariwisata dalam kebijakan terkait pemutusan mata rantai Covid-19 agar tidak mematikan geliat usaha pariwisata.
Ketua AKAR, Arif Maulana mengatakan bahwa sejak pandemi Covid-19 ini, kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan berbagai cara untuk bertahan dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah.
Kebijakan tersebut berdampak kepada dirumahkannya banyak karyawan hingga ditutupnya sejumlah unit usaha.
Pihaknya mencatat, 50 kafe dan restoran menyampaikan penurunan bisnis yang sangat signifikan, beberapa sudah tutup dan memutus hubungan kerja.
Survey ini masih berlangsung dan hasil akhirnya nanti akan dilampirkan dalam surat kepada Pemerintah atau dipresentasikan dalam audiensi, kata Arif dalam pernyataan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Sebagaimana diketahui, kafe dan restoran sebagai elemen pariwisata merupakan penyumbang pendapatan daerah (PAD) terbesar untuk Kota Bandung.
Maka, dapat dikatakan bahwa elemen pariwisata adalah penggerak roda perekonomian Kota Bandung. Arif khawatir Kebijakan tersebut berdampak pada lamanya waktu pemulihan ekonomi secara makro maupun mikro.
Lalu, dalam program pemutusan mata rantai penularan virus, pihaknya mengatakan bahwa vaksin menjadi satu-satunya solusi. Pihaknya berharap pemerintah dapat mempercepat proses vaksinasi.
Tak hanya itu, AKAR – PHRI mengharap pemerintah melibatkan asosiasi untuk penerapan program percepatan vaksinasi seperti yang tertuang dalam pernyataan tertulis.
“AKAR – PHRI Kota Bandung mengusulkan agar pemerintah Kota Bandung dapat melibatkan organisasi atau asosiasi mitra pemerintah sebagai objek terkait dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha kafe dan restoran.” kata salah satu poin dalam pernyataan tersebut. ***