Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Prokes Ketat di Tempat Wisata

JAKARTA, Kliknusae.com – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai perlu ada pengawasan protocol kesehatan (Prokes) ketat di kawasan objek wisata.

Termasuk didalamnya upaya pembatasan-pembatasan operasional dalam pengelolaan objek wisata guna menekan penyebaran COVID-19.

“Perlu ada pembatasan-pembatasan, jadi tidak aji mumpung,” ujar Trubus di Jakarta, Jumat 28 Mei 2021 seperti dikutip Kliknusae.com dari Antara..

Dia mengatakan pembatasan yang dilakukan bisa berupa pemangkasan jadwal kunjungan ataupun pengetatan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke area tempat wisata, sehingga diharapkan kerumunan pengunjung dapat diminimalisir.

Selain itu, diperlukan juga ketegasan dari petugas yang berjaga untuk berani menegur pengunjung yang melanggar protokol kesehatan.

“Yang utama sekali adalah penegakan protokol kesehatan. Jadi ke tempat wisata boleh tapi penegakan protokol kesehatan diperketat. Perlu ada pengawasan,” kata Trubus.

Hal lainnya yang juga penting, lanjut dia, yakni kesadaran masyarakat mengenai bahaya COVID-19.

Dia mengingatkan meski masyarakat telah menjalani vaksinasi COVID-19, tetapi hal itu tidak serta merta membuat mereka terbebas dari ancaman virus corona.

“Diperlukan kesadaran masyarakat bersama terkait dengan kesadaran untuk yang memakai masker, menjaga jarak, sekaligus memahami bahwa meskipun mereka sudah divaksin, bahwa mereka dalam posisi bahaya. COVID-19 ini variannya sangat banyak, bermutasi sangat banyak. Itu masalahnya,” ucap Trubus.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelarangan membuka lokasi objek wisata di kawasan wilayah zona merah untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

Sementara, untuk wilayah-wilayah wisata di luar zona merah tetap dilakukan penyekatan dengan penguatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengunjung atau wisatawan.

Begitu juga hotel-hotel harus mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan penyakit yang mematikan tersebut. (*/JAV)

Sumber: Antara

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya