Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2021 Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Kliknusae.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan bahwa 1 Syawal 1442 Hijriah yang merupakan penanda Idul Fitri 2021 jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.

Pengumuman Idul Fitri 1442 Hijriah disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menggelar sidang isbat pada Selasa 11 Mei 2021.

“Sidang isbat diawali pemaparan oleh tim unifikasi kalender Islam Kemenag, yang menyampaikan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi di bawah ufuk, antara minus 5 derajat 36 menit sampai minus 4 derajat 39 menit,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat konferensi pers penetapan sidang Isbat yang dipantau secara daring.
“‹”‹”‹”‹”‹
Dengan menghitung posisi hilal di bawah minus itu, maka umur Bulan Ramadhan genap 30 hari sehingga Idul Fitri atau 1 Syawal jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021 sesuai dengan hasil sidang isbat.

Setelah penetapan ini, maka pada Rabu malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan takbir Idul Fitri.

Penetapan Idul Fitri ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah ulama, organisasi Islam, dan pemangku kepentingan.

Rangkaian sidang dimulai sejak pukul 17.00 WIB dengan agenda seminar posisi hilal. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang isbat (hanya dihadiri undangan dan tertutup untuk umum) pada pukul 18.00 WIB, yang didahului dengan menunaikan shalat maghrib.

Terakhir adalah pelaksanaan konferensi pers pengumuman 1 Syawal 1442 H yang dilakukan pada pukul 19.15 WIB.

Perlu diketahui, ada dua metode yang biasa digunakan untuk menentukan bulan dalam kalender Hijriah.

Pertama adalah metode rukyatul hilal (pengamatan) dan yang kedua adalah hisab (perhitungan).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menggunakan metode yang pertama untuk menentukan jatuhnya bulan baru dalam Hijriah.

Rukyatul hilal dapat diartikan sebagai aktivitas pengamatan visibilitas hilal (bulan sabit) yang pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah matahari terbenam menjelang awal bulan pada kalender Hijriah.

Jika hilal belum terlihat, atau keberadaannya belum memenuhi derajat ketinggian tertentu, bulan baru dipastikan belum akan datang pada keesokan harinya, bisa jadi lusa.

Namun sebaliknya, apabila hilal sudah terlihat dan disepakati oleh para ahli letaknya sudah memenuhi kriteria sebagai bulan baru, bulan baru pun dipastikan jatuh di keesokan harinya.

Rukyatul hilal biasanya dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah, Ramadhan, dan Syawal. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya