Dispar Kabupaten Sleman Terapkan Program E-Ticketing Untuk Destinasi Wisata
Kliknusae.com – Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman mulai menerapkan e-ticketing atau tiket elektronik untuk destinasi wisata di Sleman. Selain itu, diadakan juga penyesuaian tarif masuk untuk destinasi wisata.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suci Iriani Sinuraya mengatakan, penerapan tiket elektronik ini berlaku sejak awal April.
“Sejak tanggal 1 April 2021 mulai diberlakukan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021. Beberapa destinasi wisata telah menerapkan e-Ticketing,” kata Suci dilansir Kliknusae dari detikcom, Senin (5/4/2021).
Pihaknya juga menjelaskan beberapa destinasi wisata yang sudah menerapkan tiket elektronik yakni meliputi wisata alam dan candi.
“Penarikan retribusi tempat rekreasi juga sudah menerapkan e-Ticketing yaitu untuk Kawasan Kaliurang, Kawasan Kaliadem, Candi Ijo, Candi Sambisari dan Candi Banyunibo,” kata Suci.
Dirinya melanjutkan bahwa penggunaan e-ticketing diterapkan juga sebagai langkah efisiensi penggunaan kertas. Selain itu, dengan penerapan tiket elektronik, pencatatan data kunjungan menjadi lebih akurat.
“e-ticketing memudahkan petugas penarik retribusi, pencatatan data dan laporan yang lebih tepat dan real time serta untuk penggunaan kertas yang lebih efektif dan efisien,” kata Suci.
Selain itu, e-ticketing juga meminimalkan sentuhan sehingga penularan Covid-19 di destinasi wisata akan menurun, seiring juga diterapkannya pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata.
“Manajemen atau kelompok masyarakat yang mengelola destinasi-destinasi di wilayah Sleman rata-rata sudah menyadari pentingnya konsistensi pelaksanaan prokes yang tidak hanya untuk melindungi wisatawan tetapi juga untuk melindungi karyawan atau operator dan juga lingkunganya,” lanjut Suci.
Ia juga menghimbau kepada seluruh pelaku pariwisata dan juga pengelola destinasi yang ada di wilayah Kabupaten Sleman agar mentaati batas jam operasional dan prokes dengan baik dan konsisten.
“Dari kegiatan monitoring dari Dinas Pariwisata maupun dari Tim Satgas Covid-19 akan menindak tegas menutup UJP maupun destinasi yang tidak mematuhi ketentuan sesuai Instruksi Bupati,” pungkasnya. (JAV/adh)