Pembeli Tanah di Pulau Lantigiang Jadi Tersangka, Ini Pembelaan Pengacara

KEP. SELAYAR, Kliknusae.com – Penyidik Polres Selayar menetapkan Asdianti sebagai tersangka kasus jual beli tanah di Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Pengacara Asdianti, Saenuddin menilai penetapan tersangka tersebut kurang tepat. Selain itu, dirinya membantah bahwa kliennya, Asdianti meminta pihak penjual, Kasman membuat surat keterangan kepemilikan lahan palsu.

“Jadi bukan karena membelinya hingga jadi tersangka tapi Asdianti dinyatakan tersangka karena dianggap menyuruh Kasman membuat surat keterangan palsu di atas akta otentik,” ujar Saenuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Pihakya menjelaskan, Asdianti hanya meminta Kasman agar membuat ulang surat tersebut. Sebab, menurut pengakuan Kasman, surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang tersebut hilang.

“Awalnya Kasman berbicara dengan Asdianti melalui telepon setelah itu mereka datang di rumah saya. Kasman mengaku tidak memiliki surat kepemilikan lahan karena hilang, makanya waktu itu saya bilang sebaiknya bikin ulang surat atau ambil surat keterangan hilang di polisi. Saat itu, Asdianti mengatakan, iya buat saja dulu baru saya beli itu tanah,” kata Saenuddin.

Selanjutnya tahun 2015, Kasman meminta Sekretaris Desa Jinato membuat surat kepemilikan tanah yang lalu ditandatangani Kepala Desa Jinato. Setelah surat keterangan kepemilikan rampung, Kasman memperlihatkan dan membuat surat keterangan jual beli. Beberapa hari kemudian uang muka Rp10 juta ditransfer melalui rekening.

Permasalahan Pulau Lantigian Diselesaikan Secara Perdata

Saenuddin menilai, sebaiknya permasalahan ini diselesaikan secara perdata. Ia mengatakan hal itu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mengatur tentang sengketa tanah di pulau-pulau kecil.

“Pasal 64 Ayat 1 dikatakan juga mana kala terjadi sengketa kepemilikan antara pemerintah dan masyarakat maka diselesaikan di pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan arbitrase,” jelas Saenuddin.

Saenuddin menambahkan bahwa setelah lahirnya UU nomor 1 tahun 1914 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, wilayah konservasi, termasuk wilayah daratan Takabonerate, sudah masuk ke dalam wilayah Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Wilayah di Pulau Lantigiang Selayar tidak termasuk wilayah konservasi Takabonerate tapi masuk wilayah Dinas Perikanan dan Kelautan. Pihak yang berhak keberatan yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Sulawesi Sulawesi dan Bupati Selayar.

Sementara itu, Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan menyebutkan bahwa Asdianti belum memenuhi panggilan penyidik. (JV/TSS)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya