Konser Sudah Boleh Digelar di Kota Bandung, Ini Syarat dan Ketentuannya
BANDUNG, Kliknusae.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021. Perwal tersebut berisikan ketentuan program relaksasi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan bahwa dengan adanya relaksasi ini, pagelaran musik diperbolehkan.
Pagelaran musik diperbolehkan dengan pembatasan penonton 30 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Ada ketetapan di Pasal 22 ayat 8b Perwal 28 tahun 2021 yang bunyinya; kegiatan atau aktivitas event dan atau konser seni atau musik serta kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30%, dengan protokol kesehatan ketat,” kata Kenny saat On Air di Radio PRFM pada Minggu (14/1/2021).
Dirinya juga menambahkan bahwa status daerah terkait paparan virus juga jadi indikator ketentuan pagelaran. Jika daerahnya berstatus zona hijau maka boleh mengadakan acara tersebut.
Sedangkan, daerah Kota Bandung yang masuk zona oranye memberlakukan konsep hybrid yakni dengan cara sebagian online dan sebagian offline.
Terkait kapasitas 30% Kenny menyebut, ketentuan itu berlaku untuk kegiatan acara dalam ruangan maupun luar.
“Outdor juga sama 30%. Misal bikin konser di Kiara Artha Park itu 30% offline, sisanya online,” lanjut Kenny.
Dengan adanya relaksasi terhadap pariwisata, pihaknya berharap penyelenggara event nantinya memperhatikan betul mengenai protokol kesehatan guna mencegah persebaran.
Sebelum menggelar pagelaran, Kenny menjelaskan bahwa penyelenggara mesti mengajukan surat izin ke Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung. Tembusan akan disampaikan ke Disparbud. Lalu, Disparbud akan menyampaikan rekomendasi, setelah sebelumnya mengadakan simulasi terkait event tersebut.
“Rekomendasi kami ajukan ke Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, lalu ada surat persetujuan untuk bisa menggelar kegiatan,” pungkas Kenny. (JV/TSS)