Ini Dia Kebijakan Pemprov Bali Saat Hari Raya Nyepi 2021

Kliknusae.com – Pemprov Bali membuat beberapa kebijakan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Adapun peraturan ditandatangani guna menjaga kenyamanan beribadah.

Beberapa kebijakan seperti Internet Protokol Television (IPTV), data selular handphone, dan lainnya. Perayaan Nyepi kali ini akan berbeda karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Ini dia sejumlah kebijakan saat Nyepi yang jatuh pada Minggu (14/3/2021) seperti yang dilansir Kliknusae.com dari Detik:

1. IPTV dan Data Seluler Dimatikan, Internet Tetap Hidup.

Pemprov Bali menjelaskan bahwa jaringan internet tetap hidup saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Namun, data seluler dan IPTV akan dimatikan.

“Artinya, yang dimatikan adalah data seluler dan IPTV, kalau internet itu tetap hidup. Internet di rumah-rumah, apalagi di rumah sakit dan tempat/objek vital lainnya tetap hidup seperti biasa. Hanya yang di HP saja mati. SMS dan nelpon tetap bisa, bahkan komputer, laptop, dan HP kalau dikoneksikan ke Wi-Fi di rumah/kantor tetap bisa digunakan seperti biasa,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali Gede Pramana, Senin (8/3/2021) pagi.

2. Data Seluler dan IPTV Non Aktif Dalam 24 Jam

Pada hari Minggu (14/3) data seluler dan IPTV akan dinonaktifkan mulai pukul 06.00 Wita hingga Senin (15/3) pukul 06.00 Wita. Pramana menjelaskan, Hari Raya Nyepi di Bali biasanya diberlakukan pelarangan penggunaan internet dan siaran TV agar Catur Brata Penyepian bisa berlangsung hikmat dan khusyuk.

Di beberapa titik, layanan internet yang dihidupkan, seperti di tempat-tempat pelayanan vital, juga jaringan ke rumah warga di Bali.

“Untuk kepentingan ini, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra sudah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna mohon dukungan pemberhentian data selular dan IPTV pada saat Nyepi Tahun Saka 1943,” lanjutnya.

3. Stasiun TV dan Radio Dihimbau Untuk Tidak Siaran

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Pemprov Bali, dan DPRD Bali, telah meneken nota kesepahaman perihal himbauan untuk tidak siaran dan/atau me-relai siaran pada Hari Raya Nyepi pada 14 Maret 2021. Nota kesepakatan bertujuan mengimbau semua lembaga penyiaran yang me-relai siarannya sampai di wilayah Bali saat Nyepi.

4. Moda Transportasi Diberhentikan Selama Nyepi

Penyedia jasa transportasi tidak diperkenankan untuk beroperasi saat Nyepi berlangsung. Aturan ini berlaku bagi transportasi darat, laut, dan udara.

“Begitu juga bagi penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara tidak diperkenankan beroperasi selama 24 jam,” pungkasnya. (JV/TSS)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya