Luhut Ingin Kawasan Pariwisata Jadi Percontohan Penggunaan Kendaraan Eco Friendly

Kliknusae.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian agar fokus urusi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLB BB).

Terutama penggunaan KLB BB kawasan pariwisata. Untuk itu, Luhut mendorong adanya road map sebelum diberlakukan KLB BB.

Lewat unggahan facebooknya, Luhut menekankan kepada Kemenperin untuk fokus pada analisis kebijakan model kawasan percontohan KBL BB atau biasa dikenal dengan istilah sand boxing, di kawasan pariwisata.

“Namun, tidak tertutup kemungkinan kawasan percontohan akan ada di beberapa daerah lain yang memenuhi syarat. Saya berharap dalam waktu satu minggu sudah bisa diselesaikan roadmap kebijakan sand boxing ini,” kata Luhut dalam unggahan tertulis di akun Facebook miliknya, Selasa (2/3/2021).

Kendati demikian, untuk mewujudkan industri ramah lingkungan, Luhut juga menginginkan adanya industri daur ulang baterai kendaraan listrik. Sehingga proses recovery lithium dari daur ulang baterai bekas akan mendorong tumbuhnya industri yang menghasilkan substitusi impor. Nantinya juga akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Daya konsumsi dalam negeri pun meningkat seiring bertambahnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Lewat facebooknya Luhut melanjutkan, pemanfaatan TKDN dalam pengembangan industri KBL BB akan terus dioptimalkan sehingga lebih banyak porsi APBN yang bisa dialokasikan untuk TKDN.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang akan mendapatkan insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yakni hingga nol persen. Ada 21 jenis merek mobil yang akan mendapatkan diskon tersebut.

Ketentuan ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021. Aturannya, kendaraan yang mendapat insentif memiliki syarat komponen dalam negeri minimal 70 persen. (JV/TSS)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya