Wagub DKI, Riza Patria: PPKM Tak Efektif Menekan Covid-19

JAKARTA, Kliknusae.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta tidak efektif menekan penyebaran COVID-19.

Terbukti memasuki tiga pekan ini, klaster tertinggi dalam penularan infeksi COVID-19 adalah di lingkungan keluarga.

“Ya yang disampaikan Pak Jokowi betul, memang ini belum efektif. Ini memang perlu waktu, karena kita baru saja melewati masa libur panjang akhir tahun, semoga di kebijakan selanjutnya kita bisa lihat dampaknya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria  di Jakarta, Selasa malam (02/01/2021).

Riza mengharapkan masyarakat juga bekerja sama untuk menerapkan protokol kesehatan sekalipun ada di lingkungan dan di dalam rumahnya, seperti menggunakan masker, cuci tangan, membersihkan rumah, disinfeksi, hingga memperhatikan sirkulasi udara.

Terkait dengan PPKM ketiga, Riza menyebut hingga saat ini, DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menemukan formula yang tepat dalam menjalankan PPKM ketiga.

“Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, menyerahkan kepada ahli terkait PPKM ke depan, PPKM ketiga baiknya bagaimana,” ujar Riza.

Meski demikian, menurut Riza, PPKM memiliki kelebihan dibandingkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan PPKM yang dilakukan di kota-kota se-Jawa dan Bali, menyebabkan kebijakan di semua daerah seragam.

“Ini sangat baik juga substansi materi dari PPKM itu disamakan tidak hanya di Jakarta dan Bodetabek tapi Jawa-Bali,” ujarnya.

Meski demikian, Riza berharap dengan kebijakan PPKM ada peningkatan fasilitas kesehatan di sekitar Bodebek dan di luar Jabodetabek dengan harapan bisa membangun percepatan, pencegahan dan penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali tidak efektif menekan angka penyebaran COVID-19.

“Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif,” kata Jokowi dalam rapat terbatas yang diunggah akun Sekretariat Presiden di YouTube, Minggu (31/1). (ANT/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya