Selama PSBB Proporsional Tempat Hiburan di Bandung Boleh Buka

BANDUNG, Kliknusae.com – Pemerintah Kota Bandung tetap memperbolehkan tempat wisata dan jasa usaha periwisata hiburan buka selama PSBB Proporsional hingga 25 Januari 2021.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Perwali No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di Bagian Kesebelas Pelaksanaan PSBB Proporsional di Lokasi Wisata dan Jasa Usaha Pariwisata Hiburan ayat (1) disebutkan; Selama pandemi Covid-19 kegiatan di lokasi wisata yang diperbolehkan meliputi;

  1. Kebun binatang
  2. Taman bertema; dan
  3. Destinasi wisata di luar ruangan

Ayat (2) Dalam rangka pelaksanaan PSBB Proporsional, penanggungjawab lokasi wisata wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Ayat (3) Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 18.00 WIB

Ayat (4) kapasitas pengunjung paling banyak 36 % dari kapasitas lokasi wisata.

Ayat (5) Selama daerah kota termasuk dalam zona merah, maka setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan di seluruh lokasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kegiatan difasilitas public serta pertemuan public yang menimbulkan kerumunan.

Ayat (6) Selama pandemi covid-19, kegiatan pada Jasa Usaha Pariwisata Hiburan yang diperbolehkan meliputi;

  1. Pub/klab malam/bar
  2. Karaoke
  3. Bioskop
  4. Gym
  5. Bilyard; dan
  6. Pertunjukan drive in

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya