Resmi, Gubernur Bali Larang Perayaan Akhir Tahun
BALI, Kliknusae.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan akhir tahun 2020.
Kebijakan ini diambil atas dasar pertimbangan masih tingginya kasus COVID-19 di Bali. Bahkan barometer pariwisata nasional ini masuk dalam 10 besar secara nasional untuk angka Covid-19.
Larangan perayaan tersebut tertuang dalam Surat Edaranh (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
SE tersebut ditandatangani Gubernur I Wayan Koster pada, Selasa (15/12/2020) dan ditujukan kepada Pangdam Kodam IX/Udayana,Polda Bali,Kejaksaan Tinggi, Bupati/Walikota, Camat, Lurah, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan pelaku industri pariwisata.
Dalam Pasal 3 huruf b. dilarang keras; 1). menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. 2). Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
3). Mabuk minuman keras