Baru 7 Bandara Bisa Layani Penerbangan Internasional, Minus Bandung
JAKARTA, Kliknusae.com – Secara perlahan pemerintah Indonesia mulai membuka akses masuk warga negara asing melalui jalur penerbangan. Namun, tidak semua bandara dibuka untuk melayani penerbangan internasional.
Saat ini pemerintah baru mengizinkan 7 bandar udara atau bandara sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia menyusul pandemi covid-19 yang terus berlangsung.
Ketujuh bandara tersebut adalah Kuala Namu Medan, Hang Nadim Batam, Soekarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, Sam Ratulangi Manado, Hasanuddin Makassar, dan I Gusti Ngurah Rai Bali.
Sementara itu dua Bandara di Jawa Barat yakni Bandara Husein Sastranegara Bandung dan Bandara Kertajati, tidak masuk dalam daftar pembukaan kembali arus wisatawan mancanegara
“WNA yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia pun masih dibatasi dan wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan,” demikian pemberitahuan resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang dikutip, Selasa (8/12/2020).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengingatkan para penjamin (sponsor) orang asing yang akan mengajukan visa kunjungan untuk mengunggah dokumen-dokumen tambahan yang berlaku selama masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Dikutip dari @ditjen_imigrasi, otoritas menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi para sponsor dalam mengurus visa kunjungan.
Pertama, surat keterangan sehat. Dokumen itu berisi keterangan bebas covid-19 yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara masing-masing.
Kedua, surat pernyataan dalam bahasa Inggris. Surat itu berisi tentang pernyataan bersedia masuk karantina dan perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas yang disediakan pemerntah apabila ada gejala covid – 19.
Ketiga, surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan.
Keempat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, asurasi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar sendiri apabila terkena covid-19 selama di Indonesia.
Adapun bagi pemohon visa kunjungan yang sudah memenuhi persyaratan, penjamin wajib melampirkan bukti ketersediaan dana minimal US$10.000 atau setara dari lembaga keuangan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di Indonesia. (BI/adh)