Daerah Yang Tak Ikut Pilkada Tetap Berikan Uang Lembur Kerja
- Senin, 07 Desember 2020 21:04 WIB
- Adhi JN
JAKARTA, Kliknusae.com – Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional seiring dilaksanakannya Pemilihan kepla Daerah (Pilkada) secara serentak.
Namun demikian, hak-hak pekerja di daerah yang sedang tidak mengikuti Pilkada tetap harus diberikan, seperti uang lembur.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pekerja yang tetap bekerja pada pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember berhak atas upah lembur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Menurutnya, aturan pemberian upah lembur ini juga berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak menggelar Pilkada.