Libur Panjang Akhir Tahun Dipangkas, Pelaksanaannya Dicicil

JAKARTA, Kliknusae.com – Pemerintah memutuskan libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 dipangkas hanya 8 hari.

Pelaksanaannya pun dicicil. Tahap pertama, berlangsung pada 24, 25, 26, dan 27 untuk perayaan Hari Raya Natal.

Setelah itu tiga hari kemudian warga tetap beraktivitas kerja seperti biasa sebelum memasuki libur akhir tahun 2020 dan libur awal tahun 2021.

“Kemudian 28, 29, 30 Desember 2020 tidak libur, tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 (Desember 2020) adalah libur pengganti Idulfitri hingga 3 Januari,” jelas Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy usai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020)

Muhadjir menyebut, libur Hari Raya Natal pada 25 Desember 2020 dan Tahun Baru pada 1 Januari 2021 tidak bisa dihilangkan.

“Kalau libur kan ada yang memang sudah libur. Misal Natal kan tidak mungkin tidak libur, kemudian tanggal 1 Januari kan juga tidak mungkin tidak libur. Itu saja. Kalau yang lain, yang cuti bersama bisa kita kurangi,” katanya.

Tidak hanya itu, Muhadjir juga bisa memastikan bahwa, keputusan libur dan cuti bersama akhir tahun yang berjumlah kurang lebih 11 hari jika dihitung dengan jumlah libur akhir pekan itu hanya dikurangi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan keputusan libur panjang dan cuti bersama akhir tahun bakal diputuskan sore ini.

Moeldoko mengaku dirinya dan sejumlah menteri, termasuk Muhadjir bakal menggelar rapat terkait libur panjang.

Usai rapat sore nanti sejumlah menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur panjang akhir tahun.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Faqih, kembali mendesak pemerintah membatalkan libur dan cuti bersama pada akhir Desember 2020.

Menurut Daeng, libur panjang berdampak secara tak langsung terhadap peningkatan kasus kematian dokter.

Untuk diketahui, data Tim Mitigasi IDI mencatat 180 kematian dokter setelah terpapar virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta pemerintah pusat untuk meninjau kebijakan libur dan cuti bersama pada akhir Desember 2020.Menurut Anies, jika berkaca pada libur panjang 28 Oktober hingga 1 November lalu, terjadi peningkatan kasus positif virus corona di Ibu Kota dua minggu pascalibur panjang itu. Kenaikan kasus itu terutama pada klaster keluarga. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya