HKI Penting Untuk Perlindungan Pelaku Usaha Kopi di Bengkulu
BENGKULU, Kliknusae.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi produk-produk pariwisata dan ekonomi kreatif.
Salah satu produk itu adalah kopi sebagai upaya untuk memperkuat pengembangan pariwisata di suatu wilayah.
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf, Robinson Sinaga, mengatakan pihaknya telah menggelar kegiatan Penguatan Kekayaan Intelektual Industri Kopi di Bengkulu pada 2-6 November 2020 sebagai upaya mendorong potensi kekayaan ekonomi kreatif yang ada di Bengkulu khususnya kopi.
“Bengkulu memiliki dua kopi indikasi geografis, yaitu Kepahiang dan Rejang Lebong. Produk-produk indikasi geografis ini perlu didaftarkan dan dikomersialisasikan oleh masing-masing daerah asalnya,” kata Robinson dalam keterangannya, belum lama ini.
Hanya saja banyak daerah, anak muda tidak mengerti bagaimana mengolah kopi dengan baik dan benar.
“Untuk itu kami mendorong peran anak muda untuk mengembangkan kekayaan intelektual khususnya berbasi kopi sehingga bisa memberi nilai tambah,” ujarnya.
Saat kegiatan Penguatan Kekayaan Intelektual Industri Kopi di Bengkulu hadir pula 60 orang pengusaha kopi dan perwakilan komunitas pencinta kopi yang berasal dari sekitar Bengkulu.
Hadir pula pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Koordinator Fasilitasi Kekayaan Intelektual II, Muhammad Fauzy, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Samsul Hidayat, serta Anggota DPR Komisi X Dewi Coryati.
Ditambahkan Robinson, bahwa kopi tergolong ke dalam salah satu bagian dari subsektor ekonomi kreatif yang didukung oleh Kemenparekraf/Baparekraf, yakni subsektor kuliner.