Resmi, Karyawan Dikontrak Seumur Hidup, Libur Cuma Sehari

Kliknusae.com – Karyawan atau pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, resmi hanya menyandang status kontrak seumur hidup.

UU Cipta Kerja yang baru saja diresmikan pemerintah menghapus ketentuan lama di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertntu ( PKWT) atau karyawan kontrak.

Ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: “PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.

Kini Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Hal itu mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya