Sanksi Push Up Bagi Warga Yang Tak Menggunakan Masker di Depan Mall

Kliknusae.com, Bogor  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus gencar melakukan razia masker sebagai penegakan aturan protokol kesehatan ditengah pandemi.

Setelah menyisir kawasan wisata puncak Bogor beberapa hari lalu, Senin (31/8/2020) siang, razia masker kembali digelar. Kali ini menyasar pusat perbelanjaan modern, tepatnya didepan Cibinong City Mall. Hal ini dilakukan untuk menjaring yang lalai akan protokol kesehatan.

Kegiatan yang memfokuskan para pengguna kendaraan bermotor serta pejalan kaki menjaring  sedikitnya 48 orang dalam penertiban siang ini.

“Tujuannya untuk kembali mendisiplinkan masyarakat untuk lebih sadar akan penggunaan masker dan protokol kesehatan, kita sama-sama tau perkembangan Covid-19 di kabupaten Bogor itu seperti apa,” tegas Kabid Ketertiban Umum Teguh Sugiarto.

Petugas Satpol PP memasangkan masker kepada warga yang terjaring dalam razia protokol kesehaan di Cibinong, Senin (31/8/2020) siang. (Foto:Ist)

Sanksi sosial seperti Push Up dan Menyanyikan Lagu Wajib kembali menjadi pilihan petugas, tidak sedikit pula yang diberikan Sanksi Administrasi berupa denda 100 ribu.

“Kita sama-sama untuk lebih mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, dengan dibantu TNI Polri dan petugas Satpol PP unit Kecamatan Cibinong,” tambah Teguh.

Diharapkan dengan, seringnya dilakukan kegiatan razia seperti ini, masyarakat akan lebih sadar untuk lebih mementingkan protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah.

“Perkembangan Covid-19 sekarang menunjukan peningkatan. Oleh sebab itu, kami pun terus berupaya melakukan razia seperti ini,” tutupnya. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya