Denda 1 Juta Bagi Pelanggar Pergub Covid-19 Bali
- Jumat, 28 Agustus 2020 03:52 WIB
- Adhi JN
Kliknusae.com, Bali – Di masa pandemi seperti sekarang para turis yang berwisata di Pulau Bali tak bisa seenaknya.
Ada beberapa hal yang harus benar-benar diperhatikan. Salah satunya adalah wajib mengenakan masker. Jika aturan ini dilanggar sanksi tegas akan diperlakukan yakni didenda sebesar Rp 100 ribu.
Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19.
Pemerintah Provinsi Bali sudah meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, yang mulai diberlakukan sejak Senin 24 Agustus 2020. Didalamnya mengatur sanksi administratif bagi masyarakat yang melanggar.