Bali Menunggu Pencabutan Larangan Turis Asing Masuk Indonesia
Kliknusae.com – Tinggal beberapa pekan lagi Bali akan membuka kran untuk turis asing. Sesuai yang telah dijadwalkan Pulau Dewata itu berencana me-launching wisatawan mancanegara pada September bulan depan.
Berbarengan dengan rencana tersebut, industri pariwisata di Bali juga sedang menunggu pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia
Ketua Perhimpunan Taman Usaha Rekreasi (PUTRI) Bali I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha (Gung In) ketika mintai tanggapanya soal pencabutan larangan itu belum bisa memberikan penjelasan secara rinci karena masih mengikuti perkembangan selanjutnya.
“Kebetulan siang ini, sekitar jam 1-an kami di undang pak Gubernur untuk rapat bersama seluruh asosiasi dan stakeholder pariwisata, jadi nanti setelah rapat ya, kita akan sampaikan perkembangan berikutnya,” jawab Ayu melalui pesan pendek yang dikirim kepada Kliknusae.com, Sabtu (22/8/2020).
Pekan lalu pemerintah, melalui Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kosmas Hareva mempertimbangkan untuk mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia menyusul rencana dibukanya kembali Pulau Bali untuk wisatawan mancanegara pada September mendatang.
Dikatakan Kosmas Hareva, sejauh ini rencana tersebut sedang dikaji dan akan dikoordinasikan dengan satuan tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19.
“Kami selalu pertimbangkan dengan matang, kami lihat dinamikanya. Kalau memang nantinya Satgas mengatakan sudah semakin baik dan sudah ada kesepakatan dengan beberapa negara-negara mitra, maka tentu itu akan disesuaikan,” imbuhnya dalam video conference.