Biaya Rapid Test Tak Boleh Lebih Dari Rp.150 Ribu
Kliknusae.com – Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi menyatakan bahwa besaran biaya telah ditetapkan yakni Rp 150.000.
Besaran tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melalakukan pemeriksaan Rapid Test Anttibodi atas permintaan sendiri.
Sedangkan untuk pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehaatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
“Semua fasilitas pelayanan atau pihak yang memberikan pelayanaan pemeriksaan rapid tes antibody agar mengikuti batasan tariff tertinggi yang sudah ditetapkan,” bunyi SE yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo, 6 Juli 2020 lalu.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengemukakan dengan telah keluarnya SE tersebut, berharap semua fasilitas kesehatan bisa menerapkan batasan biaya tertinggi rapid test antibodi untuk pemeriksaan virus corona sebesar Rp 150.000.
Widya menjelaskan, selama ini harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.