7 Maskapai Ini Terbukti Lakukan Pengaturan Harga Tiket
Kliknusae.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai berjadwal nasional telah terbukti melakukan perjanjian penetapan harga, sehingga melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999, terkait dengan tiket pesawat pada 2018.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pada para terlapor dalam kasus ini terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
“Salah satu putusannya, para terlapor melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Selanjutnya kami akan memberikan salinan putusan kepada pihak terlapor,” jelasnya, Selasa (23/6/2020).
Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999 adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.