Sekolah Boleh Buka, Tapi Belum Bisa Normal
Kliknusae.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran 2020-2021. Namun, hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau virus corona.
Suatu wilayah bisa disebut sebagai zona hijau jika memenuhi 15 syarat yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa disetop jika ada yang positif terinfeksi virus corona.
“Jika dia (sekolah) mulai pembelajaran tatap muka, tidak bisa normal dulu. Dua bulan pertama ada beberapa restriksi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melalui konferensi video, Senin (15/6/2020).
Ditegaskan Nadiem bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah di zona hijau tidak bisa langsung diterapkan seperti dahulu. Ada pembatasan demi menghindari penularan virus corona (Covid-19).
Restriksi pertama, sekolah harus mengurangi jumlah siswa dalam satu kelas. Saat sekolah dibuka, Nadiem membatasi jumlah siswa 18 orang per kelas.
Artinya jumlah siswa dipangkas setengahnya. Pada keadaan normal jumlah rata-rata siswa bisa 28 sampai 30 orang per kelas.
Otomatis, sekolah harus menerapkan pembelajaran dengan sif atau pembagian jadwal masuk.
“Kami berikan kebebasan unit pendidikan [menerapkan] seperti apa [metode] shifting. Mau per hari, per minggu, per angkatan kelas,” kata Nadiem.