Tiga Aturan Baru Saat Nonton Bioskop di Masa Pandemi Covid-19
Kliknusae.com – Tak lama lagi pemerintah segera melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa daerah bahkan sudah memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).
Beberapa fasilitas umum seperti pasar,restoran,tempat rekreasi sudah ada yang dibuka. Meski begitu, masyarakat tetao diminta waspada dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Terkait rencana diperbolehkannya kembali tempat hiburan, jaringan bioskop di Indonesia mulai mempersiapkan diri.
Jika nantinya bioskop juga kembali buka, ada tiga aturan baru bagi penonton bioskop selama masa new normal berlangsung.
1.Pembayaran digital
Sesuai dengan kebijakan new normal yang dikeluarkan pemerintah, jaringan bioskop CGV akan melakukan sedikit perubahan.
Jika bioskop sudah bisa dibuka kembali, CGV hanya akan menerima pembayaran digital.
“Proses transaksi akan diarahkan menggunakan digital payment atau e-Wallet,” kata Hariman Chalid, PR Bioskop CGV, Rabu lalu.
Peraturan tersebut diterapkan untuk mencegah sentuhan fisik antar pengunjung dan karyawan.
2.Jeda satu kursi
Jaringan bioskop CGV juga akan menerapkan physical distancing antara penonton di dalam studio.
“Iya, kami menerapkan social distance seating (diberi jarak satu kursi),” kata Hariman Chalid.
Hariman memastikan CGV selalu mengikuti prosedur dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
3.Jumlah penonton dibatasi
Selain menggunakan pembayaran digital dan jeda satu kursi, CGV juga menerapkan pembatasan jumlah penonton.
Karena adanya peraturan jeda satu kursi, jumlah penonton tiap satu studio menjadi dibatasi.
“Sudah pasti jumlah penonton nantinya tidak akan 100 persen kapasitas auditorium kami,” tutur Hariman.
Di sisi lain, Hariman belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti jaringan bioskop CGV akan beroperasi.
“Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tersebut (pembukaan kembali bioskop),” ujar Hariman.
(adh/kom)