Dalam Protokol New Normal Karyawan Tak Boleh Terlalu Lelah
Kliknusae.com – Salah satu protokol kesehatan di era normal baru (new normal) mengisyaratkan agar pekerja tidak boleh terlalu lelah supaya bisnis bisa berjalan dengan baik.
Para pekerja dijaga agar tetap bugar guna mengantisipasi menurunkan imunitas tubuh sebagai pencegahan penularan COVID-19, termasuk anjuran meniadakan sistem kerja shift.
Ketentuan mengenai pengaturan waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang dikutip di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Keputusan Menkes tersebut bisa diakses dengan meng-klik disini.
Dalam keputusan Menkes itu juga menganjurkan apabila memungkinkan tiadakan shift tiga atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Namun apabila masih mengharuskan adanya shift tiga, maka perlu diatur agar yang bekerja terutama berusia kurang dari 50 tahun untuk mengurangi risiko.
Peraturan tersebut mengatur agar manajemen perusahaan membuat kebijakan dalam pencegahan penularan COVID-19.
Ketentuan tersebut mengharuskan pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya.
Manajemen perusahaan juga diharuskan membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.