Menaker: Ada 275 Perusahaan Tak Mampu Bayar THR
Kliknusae.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada 274 perusahaan yang tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri atau lebaran kepada pekerja pada tahun ini.
Jumlah ini diketahui dari pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 11-18 Mei 2020.
Ida merinci 167 perusahaan tidak membayar THR, 40 perusahaan memotong THR, 40 perusahaan lainnya melakukan pembayaran bertahap, serta 27 perusahaan menunda pembayaran.
Data ini dirangkum dari 422 pengaduan terkait THR yang masuk ke posko.
Ia mengatakan aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos).
Kemudian, diurus oleh Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).
“Tentunya, kami dorong untuk dilakukan dialog secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha, sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” ungkap Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).