Resort Kepulauan Seribu Kembali Buka,Klaim Tak Langgar PSBB
Kliknusae.com – Setelah melakukan penutupan sementara karena wabah virus corona atau Covid-19, sejumlah resort di Kepulauan Seribu akan kembali dibuka.
Mereka mengklaim tidak melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Beroperasinya resort-resort tersebut, tercantum dalam Surat Pelaksanaan Operasional Pengelolaan Resort yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu. Surat diteken oleh Murad pada 8 Mei 2020.
“Bersama ini disampaikan agar pengelola resort menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan pencegahan Covid-19 di setiap resort Kepulauan Seribu mengacu pada protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah,” demikian kutipan isi surat yang beredar tersebut.
Saat dikonfirmasi, Murad mengaku menandatangani surat itu. Menurut Murad, pengoperasian sejumlah resort di Kepulauan Seribu juga tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Dalam Pasal 10 ayat 1 Pergub 33/2020 dijelaskan bahwa perhotelan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas.