PHRI : Pemerintah Telat,Mendingan Nggak Usah PHP

Kliknusae.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pemerintah telat dan tidak perlu memberi harapan palsu kepada dunia usaha terkait dengan pemberian insentif keringan pajak.

Wakil Ketua Umum PHRI Rainier H. Daulay mengatakan perluasan sektor pemberian insentif seharusnya segera diimplementasikan bukan hanya sekadar diumumkan.

“Makanya saya bilang kalau cuma wacana, mendingan nggak usah, nggak usah PHP, pemberi harapan palsu,” kata Rainier sebagaimana dlansir detikcom, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Perluasan sektor yang diberikan insentif dianggap telat karena sektor hotel dan restoran sudah banyak yang tutup.

Sehingga, untuk memanfaatkan keringanan pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, dan restitusi pun menjadi pertanyaan.

“Di sini harusnya kita sama-sama kompak, keringanan pajak katakan keluar hari ini, kalau ngomong hari ini, hari ini dilaksanakan,” jelasnya.

Menurut Rainier, yang dibutuhkan pelaku usaha sektor hotel dan restoran saat ini adalah penundaan bayar abodemen listrik PLN, penundaan bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan di sektor perbankan.

Khusus sektor perbankan, dikatakannya pelaku usaha sektor hotel dan restoran membutuhkan pembiayaan baru yang bisa mengkompensasi pembayaran gaji dan operasional selama pandemi Corona.

Sebagaimana diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartato sebelumnya menyampaikan ada beberapa sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain perdagangan seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima, sektor pengangkutan baik darat, laut, udara, dan penyeberangan, sektor pariwisata dan akomodasi seperti hotel, restoran, dan kelompok sektor lainnya.

Stimulus keringanan pajak ini diberikan selama pandemi virus Corona (COVID-19). Sebanyak 18 sektor ini di luar dari manufaktur yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Ada sekitar 1.083 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang mendapatkan stimulus yakni pertanian, kehutanan dan perikanan (100 KBLI); sektor pertambangan dan penggalian (27 KBLI); industri pengolahan (127 KBLI); pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin (3 KBLI); Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi (1 KBLI).

Lalu ada stimulus di sektor konstruksi (60 KBLI); perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI); pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI); penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI); informasi dan komunikasi (36 KBLI); Aktivitas ruangan dan asuransi (3 KBLI); real estate (3 KBLI); service jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)

Kemudian aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha laik (19 KBLI); pendidikan (5 KBLI); kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI); industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI) serta aktivitas jasa (3 KBLI).

Kemudian pemerintah juga memasukkan perusahaan-perusahaan di kawasan berikat jumlah KBLI dalam PMK yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif.

“Sehingga totalnya sebesar 1083 KBLI dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23,” kata Airlangga.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya