Industri Pariwisata Masuk Dalam 11 Sektor Tambahan Penerima Insentif Pajak
Kliknusae.com – Industri Pariwisata akhirnya masuk dalam tambahan 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah demi menekan dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi domestik.
Sebelumnya, insentif pajak hanya diberikan kepada industri manufaktur. Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memaparkan 11 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut, seperti sektor pangan. Sektor itu meliputi peternakan, perikanan, perkebunan, dan agrikultura.
Kemudian, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.