Tarif Batas Atas Pesawat Akan Dikaji Terkait PSBB
Kliknusae.com -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menutup kemungkinan akan mengkaji penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat apabila diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih meluas guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Juga akan diterapkan bila suatu wilayah diberlakukan PSBB dan tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Pihaknya juga menerapkan mekanisme khusus transportasi udara menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).