PSBB Jawa Barat Disahkan, Khusus Bogor,Depok dan Bekasi
Kliknusae.com -Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat akhirnya disetujui Kementerian Kesehataan. PSBB ini berlaku untuk wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan ini dibenarkan juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020)
“Iya sudah disetujui,” kata Achmad sebagaimana dilansir cnnindonesia. Dia menyatakan PSBB disetujui untuk lima wilayah yang telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta, yang sudah berjalan sejak kemarin, Jumat (10/4) sampai 14 hari ke depan. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.
Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona tertinggi kedua. Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pada Sabtu (11/4), pasien positif corona sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.