Perjuangan PHRI Berhasil,Pemkot Bogor Berikan Keringanan Pajak

Kliknusae.com – Pengusaha di Kota Bogor,Jawa Barat, khususnya yang bergerak di bidang hotel,restoran dan parkir boleh berlega hati. Pasalnya, Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan stimulus atau keringanan pajak kepada dunia usaha berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, melalui pernyataan tertulis, di Kota Bogor, Jumat (10/4/2020) mengatakan, relaksasi pembayaran pajak ini diberikan untuk meringankan beban pelaku usaha terimbas wabah CoVID-19.

“Kebijakan relaksasi pajak itu atur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2020 kepada wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir,” kata Deni Hendana.

Menurut Deni Hendana, para pelaku usaha seharusnya membayar pajak usaha untuk restoran, hotel, hiburan, dan parkir setiap tanggal 15 pada bulan berjalan, tapi diberikan keringanan pembayarannya bisa dibayarkan hingga 30 Juni mendatang.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya