Disnakertrans Jabar Sebut Sudah 43 Ribu Kena PHK Akibar Corona
Kliknusae.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencatat sudah ada 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat pandemi virus corona atau covid-19.
Kebijakan merumahkan dan PHK pekerja tersebut berasal dari 502 perusahaan yang sebagian besar di antaranya atau sebanyak 400 perusahaan mengaku terdampak, sejak 31 Maret 2020 lalu.
“Jumlah 43 ribu itu baru data awal yang masuk, dan pendataan belum selesai,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Ade Apriandi, Minggu (5/4/2020).
Ade menjelaskan perusahaan terdampak pandemi covid-19 mengaku terjadi penurunan produktivitas karena kesulitan bahan baku, penurunan dan pembatalan order, kesulitan pendistribusian produk, kesulitan spare part mesin produksi, sampai penurunan omzet.