48 Multifinance Beri Penundaan Bayar Cicilan,Ini Daftarnya
Kliknusae.com – Setelah ditunggu banyak konsumen, sebanyak 48 perusahaan pembiayaan (multifinance) akhirnya resmi memberikan relaksasi penundaan bayar cicilan pinjaman kepada nasabah.
Penundaan bayar diberikan sesuai instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meredam tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona (covid-19).
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan perusahaan merupakan anggota resmi asosiasi dan terdaftar secara legal di OJK.
Dengan begitu, nasabah tidak perlu khawatir dan bisa segera mengajukan relaksasi sesuai ketentuan yang disepakati dengan masing-masing perusahaan.
“Kami dari APPI bersama-sama anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona,” ujar Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno, dikutip Sabtu (4/4/2020).