Pengusaha dan Pekerja Harus Tentukan Besaran Upah Karyawan

Kliknusae.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menganjurkan agar perusahaan dan pekerja harus membuat kesepakatan  perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh ditengah wabah virus Corona (Covid-19).

Hal ini perlu dilakukan seiring pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sebagian atau seluruh pekerja buruh sekarang sudah tidak masuk kerja.

Soal kesepakatan upah antara pekerja dan pengusaha ini masuk dalam point himbauan yang disampaikan Kemenparekraf kepada Asosiasi/Pelaku Industri Wisata dalam menghadapi pandemi Corona.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, tentang tindak lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang disampaikan,Sabtu (4/4/2020).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya