Pengusaha dan Pekerja Harus Tentukan Besaran Upah Karyawan
Kliknusae.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menganjurkan agar perusahaan dan pekerja harus membuat kesepakatan perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh ditengah wabah virus Corona (Covid-19).
Hal ini perlu dilakukan seiring pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sebagian atau seluruh pekerja buruh sekarang sudah tidak masuk kerja.
Soal kesepakatan upah antara pekerja dan pengusaha ini masuk dalam point himbauan yang disampaikan Kemenparekraf kepada Asosiasi/Pelaku Industri Wisata dalam menghadapi pandemi Corona.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, tentang tindak lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang disampaikan,Sabtu (4/4/2020).