Ini Perintah Presiden Jika PSBB Diberlakukan Untuk Cegah Covid-19
Kliknusae.com – Apa saja yang harus dilakukan ketika negara memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Aturan inilah yang harus dibuat Kementerian Kesehatan RI. Tujuannya supaya kepala daerah bisa memiliki acuan dalam menerapkan kebijakan di saat daerahnya berstatus PSBB.
Presiden Joko Widodo memerintahkan agar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membuat aturan lebih rinci terkait kriteria daerah yang boleh menetapkan PSBB dalam waktu dua hari ini.
“Menkes mengatur rinci dalam peraturan menteri apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB dan langkah apa yang harus dilakukan kepala daerah dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari itu peraturan menteri itu sudah selesai,” kata Jokowi saat membuka Rapat terkait persiapan mudik melalui video teleconference dengan sejumlah menteri, Kamis (2/4/2020).