Pemerintah Indonesia Larang WNA Masuk atau Transit

Kliknusae.com – Wabah Virus Corona (Covid-19) sudah melanda lebih dari 200 negara dan wilayah di seluruh dunia. Bahkan, dalam satu minggu terakhir, episentrum dari virus corona jenis baru tersebut sudah beralih. Dari sebelumnya di Tiongkok, saat ini berada di Amerika Serikat dan Eropa.

Namun walaupun begitu, di beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19 masih menghadapi tantangan baru yang dinamakan dengan gelombang kedua penyebaran virus ini. Misalnya, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura yang saat ini banyak menghadapi imported cases atau kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri.

Seperti dilansir laman infopublik.id, dengan melihat perkembangan tersebut, prioritas Pemerintah Indonesia kini tidak lagi hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri melalui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun juga antarnegara yang berisiko membawa imported cases.

Kebijakan yang ditempuh yakni melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di Indonesia untuk sementara waktu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Dengan aturan yang berlaku efektif mulai 2 April 2020, pukul 00.00 WIB ini, maka sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya