Berikut Protokol Tangani Covid-19 di Transportasi dan Area Publik
Kliknusae.com – Merebaknya wabah Covid-19 yang kini telah menjadi pandemi, sangat merisaukan semua aspek kehidupan di dunia, termasuk di Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun mengeluarkan protokol umum di transportasi dan area publik seperti pasar, restoran, bahkan penyelenggaraan acara.
Bersumber dari laman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, protokol inipun menjadi bahan penting bagi para stakeholders, terutama di sektor pariwisata. Berikut protokol untuk menangani atau mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Protokol Umum di Transportasi dan Area Publik
Pastikan seluruh area umum dan transportasi umum bersih.
Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dll.)
Deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum dan transportasi umum.
Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 380 C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum.
Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar (contoh: konser, seminar, dll.)
Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pidahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS rujukan.
Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
- Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar
- Pastikan tempat umum dan transportasi memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol
- Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat di transportasi umum dan tempat umum serta pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur.
Mensosialisasikan etika batuk/bersin di tempat umum dan transportasi umum
- Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di tempat umum dan transportasi umum
- Pengelola tempat umum dan transportasi umum harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung dan penumpang yang mempunyai gejala flu atau batuk.
Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler
Menempatkan di area yang mudah dilihat oleh pengunjung dan penumpang. Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum dan transportasi umum.