Tanggapi Keluhan PHRI,Wali Kota Yogyakarta Bentuk Tim Penertiban  

Kliknusae.com – Pemerintah Daerah (Pemda)  Kota Yogyakarta merespon keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait merajalelanya praktek manajemen hotel virtual yang menyasar bangunan illegal. Pemda pun langsung menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan.

“Alhamdullilah keluhan kita direspon baik oleh Pak Wali Kota. Harapan kami sinergitas ini kedepan akan semakin meningkat. Paling tidak upaya penertiban terhadap bangunan yang tak sesuai peruntukan untuk hotel bisa berjalan sesuai kita harapkan,” kata Ketua PHRI Yogyakarta , Deddy Pranowo ketika dihubungi Kliknusae.com, Jumat (31/1/2020).

Menurut Deddy, pihaknya pekan lalu telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dalam audensi tersebut PHRI menyampaikan beberapa hal. Salah satunya yang menjadi persoalan serius adalah kehadiran manajemen hotel virtual yang menyasar bangunan tak ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“Pada saat kita sampaikan masalah-masalah itu, Pak Wali Kota langsung memanggil instansi terkait untuk mendata,menelusuri dan menindak. Implementasi di lapangan Satpol PP kemudian bergerak susai perintah Wali Kota,” ungkap Deddy.

Saat ini Pemda Yogyakarta telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) bersama BPD PHRI. Fungsi forum ini tidak saja membantu dalam hal penertiban Hotel Virtual yang menyalahi aturan,tetapu lebih jauh dari itu yakni untuk saling bersinergi dalam pengembangan pariwisata di Kota Jogja.

Foto: ist

Sebagai destinasi wisata, Kota Yogjayakarta tak bisa menghindari tumbuhnya  bisnis penginapan seperti hotel, dan homestay.

Bisnis tersebut diperlukan untuk mengakomodasi para wisatawan baik nusantara maupun mancanegara yang berwisata di Yogyakarta.

Persoalannya kemudian, banyak tumbuh akomodasi yang tak memiliki izin. Kondisi ini diperburuk lagi dengan masuknya manajemen hotel virtual. Sehingga bukan saja merugikan pengunjung dari sisi kenyaman dan keamanan,tetapi juga pemerintah daerah dirugikan karena pajak tidak masuk khas daerah.

Imbas praktek hotel virtual ini sudah dirasakan dengan turunnya target pencapaian okupansi  hotel.

“Tingkat hunian kami rata-rata baru mencapai 65 persen. Ini jauh dari target kita yaitu sekitar 80 persen. Masih sisa kurang 15 persen,” kata Deddy.

Deddy mengungkapkan, hotel virtual dianggap sudah begitu meresahkan industri hotel yang sudah berizin.

Sebagaimana diketahu, hotel virtual merupakan sebuah penginapan yang dikelola virtual hotel operator yang pemesanannya dapat dilakukan secara online dan offline.

Sementara virtual hotel operator adalah platform online yang bekerjasama dengan penginapan sekaligus menghubungkan properti mereka dengan konsumen.

Foto:ist

“Dengan adanya manajemen virtual seperti kos-kosan bisa harian, rumah, itu kan belum tentu mempunyai izin usaha,” ujar Deddy.

Disamping itu, mereka belum tentu  punya standar pelayanan, sertifikasi usaha jasa. Padahal komponen tersebut sangat penting dan harus ada, karena berkaitan dengan standar mutu pelayanan.

“Jangan sampai itu membuat kecewa wisatawan,” lanjutnya.

Jika maraknya kos-kosan, rumah, yang beralih fungsi menjadi hotel tak berizin tersebut tetap dilakukan tanpa aturan, lanjut Deddy, ujungnya dapat merugikan destinasi wisata.

Deddy memahami dan tidak menolak adanya manajemen virtual hotel karena merupakan tuntutan zaman.

“Yang kita tolak adalah propertinya karena tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak sesuai dengan izinnya. Itu akan berdampak pada kami yang sudah berizin lengkap, bersertifikasi dan SDM-nya berkompeten,” tutupnya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya