Hayu Registrasi Ulang Sim Card Biar Nyaman

Mulai 31 Oktober 2017, seluruh warga negara Indonesia yang memiliki kartu sim card prabayar wajib melakukan registrasi ulang. Foto:Dok

JELAJAH NUSA – Hari ini, Selasa (31/10/2017), adalah dimulainya registrasi pelanggan seluler prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Apa yang  terjadi jika sampai 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi ulang. Maka bersiaplah untuk menerima pemblokiran layanan seluler di kartu sim.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terus memantau perkembangan registrasi pelanggan seluler prabayar yang divalidasi dengan NIK dan KK.

Bahkan, Menkominfo mengaku menjajal sendiri proses registrasi tersebut dengan membeli nomor telepon baru. Sehingga bila ada celah, dapat diperbaiki segera.

“Saya terus melakukan pemantauan terhadap kesiapan registrasi SIM Card pakai NIK dan nomor KK. Saya baru saja beli kartu baru nih, untuk coba sistem ini. Pokoknya setiap minggu akan kami tes,” ujar Rudiantara ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta.

Rudiantara tak menampik bahwa dalam proses registrasi SIM Card bagi pelanggan prabayar ini menemukan berbagai kendala. Bila, masyarakat kesulitan dalam mendaftarkan nomor teleponnya ini, Rudiantara menghimbau agar mereka segera melaporkannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Foto:IG

“Kalau ada kendala, silahkan laporkan ke BRTI saja. Kemarin saja juga mendapatkan laporan bahwa operator masih meminta nama kandung ibu untuk mendaftarkan SIM. Saya bilang itu laporkan saja. Saya tegur nanti operatornya. Jadi, saya sampaikan bahwa kita harus lebih aktif mensosialisasikan hal ini,” tuturnya.

Ada dua cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format serupa yang dikampanyekan Kominfo. Berbeda dengan pelanggan Telkomsel, mereka memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.

Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.

Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya